Konsultan SLO-IO
Sertifikat Laik Operasi
Ready to be Konsultan SLO/IO to your Problem
Konsultan Sertifikat Laik Operasi SLO
Konsultan SLO Terpercaya
Urus SLO ( Sertifikat Laik Operasi ) di Tropical Consultant tanpa harus kerepotan dan tak perlu habiskan banyak biaya.
SLO atau sertifikat laik operasi memiliki peranan yang penting untuk memastikan keamanan dan kelaikan saluran listrik yang terpasang di bangunan gedung.
Menurut Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2018, adapun yang dimaksud SLO atau sertifikat laik operasi adalah bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik yang menyatakan telah sesuainya fungsi kelistrikan berdasarkan persyaratan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di samping itu, sertifikat ini wajib dipenuhi produsen dan kontraktor listrik demi menjamin penggunaan listrik yang aman, efisien, dan ramah lingkungan.
Sebagai pengguna dan produsen listrik, penting untuk memahami bahwa implementasi dan penerapan dalam pembangunan sangat penting untuk lolos dalam uji laik operasi. Jika lolos, sertifikat laik operasi atau SLO akan diterbitkan. SLO juga harus dimiliki pemilik/pengguna bangunan gedung, khususnya peruntukan industri/pabrik sebelum bangunan gedung tersebut difungsikan untuk aktivitas produksi atau kegiatan lainnya.
Untuk itu Konsultanku yang merupakan bagian dari PT. Tropical Sarana Multiguna Indonesia hadir untuk membantu Anda agar tak perlu kerepotan dalam pengurusan SLO. Kami memastikan SLO Anda cepat terbit dengan biaya paling irit.
Tenaga ahli yang dimaksud dapat berasal dari keprofesian, maupun dari perguruan tinggi. untuk mengetahui siapa saja yang bisa memeriksa rencana teknis tersebut.
Pentingnya SLO untuk Keamanan Listrik
Jaminan Keamanan
SLO memastikan keamanan saluran listrik di bangunan. Ini mencegah risiko kebakaran dan kecelakaan listrik.
Kepatuhan Hukum
Memiliki SLO berarti mematuhi peraturan pemerintah. Ini menghindari sanksi hukum dan denda.
Efisiensi Energi
Instalasi listrik yang telah disertifikasi cenderung lebih efisien. Ini dapat menghemat biaya listrik jangka panjang.
Memastikan penyelenggaraan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya.
SLO (Sertifikat Laik Operasi) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik sebagai bukti pengakuan secara formal suatu instalasi listrik yang fungsi kelistrikannya sudah sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan siap untuk dioperasikan.
Mengapa Perizinan Ketenagalistrikan itu Penting?
Mematuhi Ketentuan Legalitas serta Menghindari Sanksi
Menciptakan Instalasi yang Sesuai Standarisasi
Bukti Profesionalisme Perusahaan
Dasar Hukum SLO/IO
Undang Undang
Peraturan Pemerintah
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Peraturan Direktur Jendral Ketenagalistrikan
Persyaratan Pekerjaan
Persyaratan Umum
Persyaratan Khusus
Pengurusan SLF & PBG Profesional – PT. Tropical Sarana Multiguna
Profil PT. Tropical Sarana Multiguna PT. Tropical Sarana Multiguna didirikan dengan tujuan menjadi...
Apa yang Kami Tawarkan? PT Tropical Sarana Multiguna
Tropical consultant PT. Tropical Sarana Multiguna PT Tropical Sarana Multiguna didirikan dengan...
Perubahan Izin Mendirikan Bangunan: Dari IMB ke PBG
Pendahuluan Pembangunan bangunan memiliki signifikansi yang sangat besar dalam menunjang kehidupan...
Pentingnya Sertifikat Laik Fungsi untuk Keamanan Bangunan
Mengapa Sertifikat Laik Fungsi Itu Penting? Bangunan tanpa sertifikat laik fungsi atau SLF dapat...

Berapa Lama Mengurus SLF?
Saat Anda ingin mengurus permohonan SLF atau sertifikat laik fungsi, mungkin Anda bertanya-tanya,...

Berapa Biaya Pengurusan SLF?
Blog Grid[difl_postgrid posts_number="6" show_pagination="on" use_number_pagination="on"...

Pengertian, Fungsi, dan Alur Pengurusan SLO (Sertifikat Laik Operasi)
Pada saat ini, hampir semua aktivitas manusia, utamanya untuk kegiatan usaha atau industri sangat...
Contact Us
Silahkan Isi Form SLO
Isi Form
Jalan Terusan ketapang II No. 05 Rt 002 Rw 001, Bekasi, Indonesia, 17148
+62 811 999 4939
- INKINDO (Ikatan Nasional Konsultan Indonesia )
- KADIN ( Kamar Dagang dan Industri Indonesia )




