Study Andalalin Solutions for Your Business!

Melakukan analisis terhadap perencanaan, pengembangan, pengelolaan, dan dampak lalu lintas.

Tentang Layanan

Studi Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN)

Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, pemukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan Wajib dilakukan Analisis Dampak Lalu Lintas

Definisi

Serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, pemukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas yang kemudian akan diterbitkan berupa Rekomendasi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas / Andalalin dan Persetujuan Analisis Dampak Lalu Lintas

Dasar Hukum

Undang Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 99 ayat 1. “Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas.”

Mereka yang membutuhkan Andalalin

Berbagai Kegiatan Infrastruktur yang Membutuhkan ANDALALIN

Menurut peraturan:
  • Undang-Undang Republik Indonesia No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 99
  • Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 2011 Tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas Pasal 48.
  • Peraturan Menteri Perhubungan RI No.75 tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas Lampiran 1
  • Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. PM 17 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas.

Berikut kegiatan infrastruktur yang membutuhkan ANDALALIN:

  • Pusat Kegiatan
  • Pemukiman
  • Infrastruktur

Bangunan/Pemukiman/Infrastrukur Lainnya

Proses Pembuatan ANDALALIN

1. Pemeriksaan Kelengkapan Data

Pemeriksaan dan pendataan kelengkapan berkas permohonan Andalalin.

2. Survei Lapangan

Peninjauan Lokasi dan Pengambilan Data terhadap permohonan rekomendasi Andalalin setelah berkas dinyatakan lengkap.

3. Pembuatan Draft

Peninjauan Lokasi dan Pengambilan Data terhadap permohonan rekomendasi Andalalin setelah berkas dinyatakan lengkap.

4. Rapat Internal

Bersama Dinas Perhubungan & Konsultan penyusun dokumen Andalalin sebagai evaluasi kelengkapan & keabsahan kajian.

5. Sidang Eksternal

Dilakukan bersama Tim Evaluasi Dokumen Hasil Andalalin, Konsultan, dan Pemrakarsa Pembangunan untuk penilain hasil kajian yang dilakukan.

6. Rekomendasi

Rekomendasi Andalalin terdiri dari naskah dan gambar, yang dikeluarkan oleh dinas terkait.

Silahkan Hubungi Kami Tropical Conasultant.

Need Help With The ANDALALIN? Let Us Help You Simplify the Process. Request a Free Consultation Now!

WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja :) Awas ada promo dari kami
👋 Halo, ada yang bisa kami bantu?