Belum lama ini, pemerintah Indonesia mengharuskan bangunan gedung, khususnya pabrik untuk mengurus SLF atau sertifikat laik fungsi. SLF merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan berdasar hasil pemeriksaan dari tim ahli bangunan gedung atau jasa konsultan SLF.
Tujuan utama diterbitkannya sertifikat laik fungsi adalah sebagai persyaratan untuk dapat dilakukannya pemanfaatan bangunan gedung. Selain itu, adanya sertifikat laik fungsi dapat diartikan bahwa bangunan gedung yang Anda gunakan sudah teruji keandalannya. Namun, sebelum kami membahas mengenai kewajiban pengurusan sertifikat laik fungsi untuk bangunan gedung pabrik, terdapat poin-poin penting yang harus Anda perhatikan. Untuk itu, simak artikel ini sampai tuntas, ya!
Peraturan kewajiban pengurusan SLF
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa pengurusan sertifikat laik fungsi telah diatur oleh pemerintah Indonesia melalui peraturan perundang-undangan yang jelas. Adapun peraturan perundang-undangan mengenai kewajiban pengurusan sertifikat laik fungsi adalah sebagai berikut:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
Apa yang akan dinilai dalam pengurusan SLF pabrik?
Supaya pemerintah daerah dapat menerbitkan SLF untuk pabrik Anda, terdapat dua persyaratan utama yang wajib dipenuhi. Pertama, adalah persyaratan administrasi. Kedua, adalah persyaratan teknis bangunan gedung.
a. Persyaratan administrasi
Adapun persyaratan administrasi pengurusan SLF pabrik adalah sebagai berikut:
Bukti status hak atas tanah atau surat perjanjian pemanfaatan apabila pemilik bangunan gedung bukan pemegang hak atas tanah.
Status kepemilikan bangunan gedung yang dilengkapi dengan KTP pemilik.
Dokumen IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau PBG (Persertujuan Bangunan Gedung).
Surat permohonan kelaikan fungsi bangunan, dan
Gambar as built drawing
Rekomendasi teknis dari perangkat daerah terkait sistem proteksi kebakaran, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), instalasi listrik, dan pengendalian dampak lingkungan
Dokumen hasil pengujian material
Dokumen hasil pengetesan dan pengujian (testing and commissioning) dalam bentuk daftar simak terhadap komponen arsitektur, struktur, utilitas/instalasi, dan tata ruang luar bangunan gedung
Manual pengoperasian, pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, serta peralatan dan perlengkapan yang difungsikan
b. Persyaratan teknis
Adapun persyaratan teknis bangunan gedung yang akan diminta oleh pemerintah daerah saat Anda mengurus penerbitan sertifikat laik fungsi pabrik adalah sebagai berikut:
Persyaratan tata bangunan, yang meliputi persyaratan peruntukan bangunan gedung, persyaratan intensitas bangunan gedung, persyaratan arsitektur bangunan gedung, dan persyaratan pengendalian dampak lingkungan.
Persyaratan keandalan, yang meliputi persyaratan keselamatan, persyaratan kesehatan, persyaratan kenyamanan, dan persyaratan kemudahan.
Selanjutnya, adapun tata cara pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung yang biasanya dilakukan oleh konsultan SLF adalah sebagai berikut:
Proses pemeriksaan kelengkapan dokumen
Proses analisis dan evaluasi
Proses penyusunan laporan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung
Biasanya, proses analisis dan evaluasi yang diperlukan oleh tim ahli bangunan gedung dari konsultan SLF memakan waktu cukup lama, tergantung luas dan fungsi bangunan gedung. Dalam proses analisis dan evaluasi ini, terdapat setidaknya 6 (enam) tahapan. Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut:
Konsultan SLF atau pengkaji teknis akan mengkaji kesesuaian spesifikasi dan mutu pelaksanaan konstruksi setiap tahap pekerjaan terhadap dokumen rencana teknis bangunan gedung sebagai lampiran dokumen IMB (izin mendirikan bangunan).
Selanjutnya, mengkaji kesesuaian gambar terbangun atau as built drawings bangunan gedung. Jika Anda belum memiliki as built drawings, Anda dapat berkonsultasi langsung melalui konsultan SLF yang dilibatkan.
Mengkaji pemenuhan rekomendasi teknis dari perangkat daerah terkait.
Mengkaji kesesuaian hasil pengujian material terhadap spesifikasi teknis dalam dokumen rencana teknis bangunan gedung.
Mengkaji kesesuaian hasil pengetesan dan pengujian peralatan/perlengkapan bangunan gedung.
Terakhir, konsultan SLF akan mengkaji kesesuaian spesifikasi teknis dalam manual pengoperasian, pemeliharaan, dan perawatan bangunan gedung.
Adapun laporan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung yang disusun oleh tim ahli bangunan gedung akan memuat daftar simak hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung. Jika hasil laporan pemeriksaan menyatakan bahwa bangunan gedung laik fungsi, konsultan SLF akan memberikan surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan gedung kepada Anda.
Namun, jika hasil pemeriksaan kelaikan fungsi menyatakan bahwa bangunan gedung tidak laik fungsi, konsultan SLF akan memberikan rekomendasi perbaikan sesuai dengan dokumen rencana teknis bangunan gedung.
Definisi pabrik menurut peraturan perundang-undangan
Pabrik merupakan suatu bangunan industri besar yang digunakan oleh para pekerja untuk mengolah barang atau mengawasi proses kerja mesin dari satu produk menjadi produk lain sehingga memiliki nilai tambah. Di Indonesia sendiri, istilah pabrik juga kerap disebut sebagai bangunan industri.
Melengkapi definisi di atas, sesuai Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 64/M-ID/PER/7/2016, adapun klasifikasi industri di Indonesia dapat dilihat berdasar jumlah tenaga kerja dan nilai investasinya.
Industri kecil, merupakan industri yang mempekerjakan paling banyak 19 (sembilan belas) orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi kurang dari 1 (satu) miliar rupiah (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).
Industri menengah, merupakan industri yang mempekerjakan paling banyak 19 (sembilan belas) orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi paling sedikit 1 (satu) miliar rupiah atau mempekerjakan paling sedikit 20 (dua puluh) orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi paling banyak 15 (lima belas) miliar rupiah.
Industri besar, merupakan industri yang mempekerjakan paling sedikit 20 (dua puluh) orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi lebih dari 15 (lima belas) miliar rupiah.
Hi, this is a comment.
To get started with moderating, editing, and deleting comments, please visit the Comments screen in the dashboard.
Commenter avatars come from Gravatar.