Berapa Biaya Pengurusan SLF?

Author

admin tropical sm

Oct 24, 2022

Sertifikat laik fungsi atau yang kerap disingkat SLF merupakan sertifikat yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. Namun, tidak semua pemilik bangunan gedung bisa mendapatkan sertifikat laik fungsi. Selain harus mengajukan permohonan melalui instansi terkait, pemilik bangunan gedung harus melakukan uji kelaikan terlebih dahulu. Jika bangunan gedung dinyatakan lolos persyaratan, barulah pemerintah daerah menerbitkan sertifikat laik fungsi.

Di samping itu, mungkin banyak di antara Anda bertanya-tanya, berapa biaya pengurusan sertifikat laik fungsi dan berapa lama waktu yang dibutuhkan? Melalui artikel ini, kami akan membahas hal-hal penting yang harus Anda perhatikan saat ingin mengurus sertifikat laik fungsi. Kami juga akan memberikan gambaran kepada Anda mengenai biaya yang akan dikeluarkan untuk mengurus sertifikat laik fungsi hingga terbit.

Apa itu SLF (Sertifikat Laik Fungsi)?
Sebelum membahas lebih jauh mengenai persyaratan permohonan sertifikat laik fungsi atau SLF, ada baiknya Anda mengetahui pengertian dan fungsi dari SLF. Adapun penjelasan dan dasar hukum pengurusan SLF bangunan gedung juga diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

Adapun yang menjadi syarat dari pemeriksaan dan penilaian bangunan gedung di antaranya adalah kesesuaian fungsi dan persyaratan tata bangunan. Selain itu, mengacu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, pengurusan SLF juga memperhatikan beberapa aspek, di antaranya keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

Sebagai contoh, sebelum bangunan gedung rumah sakit di suatu daerah difungsikan, ada baiknya pemilik rumah sakit mengurus sertifikat laik fungsi. Dengan dimilikinya sertifikat laik fungsi, bangunan rumah sakit dapat dinyatakan sudah memenuhi persyaratan, baik dari sisi administratif maupun teknis. Adanya sertifikat laik fungsi tersebut juga membuktikan bahwa bangunan rumah sakit sudah layak dan aman digunakan oleh masyarakat umum.

SLF apakah wajib?
Dengan melihat penjelasan dan dasar hukum yang telah disebutkan di atas, sudah dapat disimpulkan bahwa SLF atau sertifikat laik fungsi wajib dimiliki oleh pemilik/pengguna bangunan gedung. Terlebih lagi jika bangunan gedung tersebut difungsikan oleh banyak orang.

Secara umum, adapun manfaat memiliki SLF bangunan gedung adalah sebagai berikut:

Bagi pemerintah dan pemilik/pengguna bangunan gedung, adanya SLF dapat memastikan terwujudnya bangunan gedung yang tertib secara administratif dan andal secara teknis sehingga dapat menjamin keselamatan, kesehatan, keamanan, dan kemudahan bagi penggunanya.
Bagi pemilik/pengguna bangunan gedung, adanya SLF juga dapat meningkatkan nilai bangunan gedung.
Bagi pemilik/pengguna bangunan gedung, adanya SLF akan memberikan perlindungan hukum dan kepastian pada bangunan gedung yang digunakan.
Sebagai contoh, sebuah rumah sakit swasta telah memiliki SLF. Bukti kepemilikan sertifikat tersebut kemudian dipajang di depan lobi rumah sakit sehingga dapat dilihat dengan mudah oleh semua pengunjung. Hal ini tentu akan melegakan dan meyakinkan pengunjung terkait faktor keamanan bangunan rumah sakit.

Adanya ketentuan dan dasar hukum pengurusan SLF juga tidak terlepas dari sanksi yang diberikan. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pemilik atau pengguna bangunan gedung yang belum memiliki SLF dapat dikenakan sanksi, mulai dari peringatan, pencabutan izin, hingga pembongkaran. Untuk itu, segera melakukan pengurusan SLF bangunan gedung sesegera mungkin menggunakan bantuan jasa konsultan SLF terpercaya.

Author

admin tropical sm

0 Comments

WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja :) Awas ada promo dari kami
👋 Halo, ada yang bisa kami bantu?