Rekomendasi K3 sebagai Syarat Pengurusan SLF

Author

admin tropical sm

Oct 20, 2022

Sebuah perusahaan, khususnya peruntukan industri seperti pabrik diwajibkan untuk memiliki pekerja yang sudah tersertifikasi sebagai Ahli K3. Mengapa hal ini penting? Adanya ahli, pengawas, atau penanggung jawab K3 dalam perusahaan bertujuan agar proses penerapan K3 bisa berjalan dengan baik dan lebih maksimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sebelum kami membahas lebih detail mengenai tugas seorang ahli, pengawas, atau penanggung jawab K3, akan kami jelaskan terlebih dulu mengenai apa itu K3. Apa yang dimaksud K3 itu?

Pengertian K3 dan tugas ahli K3
K3 sendiri adalah singkatan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Perlu diketahui, sering kali K3 menjadi salah satu syarat yang harus tersedia di dalam sebuah perusahaan, khususnya yang memiliki pekerja lebih dari 100 orang. K3 juga menjadi salah satu syarat yang akan diperiksa oleh pemerintah daerah saat perusahaan atau bangunan industri ingin mengurus SLF (sertifikat laik fungsi) bangunan gedung.

Hal ini juga mengacu dengan PP 50 tahun 2012 yang menyebutkan bahwa K3 adalah segala bentuk kegiatan yang berfungsi untuk menjamin serta melindungi keselamatan dan kesehatan para tenaga kerja dengan mencegah risiko terjadinya kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja. Di Indonesia sendiri, K3 diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan, dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Lantas, apa yang dimaksud dengan ahli K3 umum? Ahli K3 umum merupakan seorang tenaga kerja yang memiliki keahlian khusus dalam membantu perusahaan untuk mengawasi jalannya suatu pekerjaan di lokasi kerja masing-masing agar nantinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan hukum kerja yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan perusahaan.

Adanya ahli K3 umum di dalam sebuah perusahaan atau bangunan industri memiliki peranan untuk membantu mengurangi terjadinya risiko kecelakaan atau munculnya penyakit yang disebabkan oleh kerja. Dalam proses penunjukkan tenaga ahli K3 umum ini pun tak bisa sembarangan.

Sesuai dengan Permenaker Nomor 2 tahun 1992 tentang Tata Cara Petunjukan, Kewajiban, dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja, disebutkan bahwa suatu perusahan yang memiliki karyawan dengan jumlah lebih dari 100 orang dan memiliki risiko pekerjaan yang tinggi diwajibkan untuk memiliki minimal satu ahli K3 umum dan P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

Apa saja tugas yang harus dilaksanakan oleh ahli K3 umum di perusahaan tempatnya bekerja? Berikut ini adalah penjelasan lengkapnya:

Menggali dan mencari informasi yang berkaitan dengan syarat-syarat pelaksanaan K3 dalam perusahaan.
Menjalankan pelaksanaan peraturan K3 yang sesuai dengan bidang yang sedang ditekuni.
Melakukan kontrol pada lingkungan kerja, mulai dari pengecekan mesin, mengawasi proses produksi, hingga menganalisis sifat suatu pekerjaan.
Membuat laporan yang berkaitan dengan tugas K3 serta melaporkannya secara berkala kepada instansi yang berwenang.

Siapa yang wajib mengikuti pendidikan/pelatihan K3?
Pada dasarnya, seluruh karyawan dan tenaga kerja yang ada di Indonesia, baik yang bekerja di dalam ruangan maupun luar ruangan membutuhkan jaminan serta pelatihan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Manfaatnya pun bukan hanya yang telah disebutkan di atas. Adapun penyelenggaraan K3 digunakan untuk melindungi keluarga para pekerja, konsumen, juga orang lain di luar tempat kerja yang memiliki potensi terkena dampak dari kondisi lingkungan kerja itu sendiri.

Author

admin tropical sm

0 Comments

WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja :) Awas ada promo dari kami
👋 Halo, ada yang bisa kami bantu?